Bacakan Pleidoi, Nadiem: Kebijakan Chrome OS Tidak Rugikan Negara!

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2026 17:59 WIB
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Kebijakan Chrome OS Tidak Rugikan Negara!
Share :

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam pembelaannya yang emosional, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti dalam persidangan pengadaan laptop Chromebook kementerian.

"Majelis Hakim Yang Terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 Triliun, angka yang jauh diatas kerugian negara yang diduga," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, dengan adanya kombinasi antara windows dan chrome mampu menghemat pengadaan Rp50 juta per sekolah.

"Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka ke saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya Rp 98 juta per sekolah," ujarnya.

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementrian memilih opsi lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini: saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," lanjutnya.

Dia menegaskan, keputusan memilih Chrome OS bukan keputusannya selaku menteri. Dia juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook dibawah kementerian.

"Walaupun saya setuju dengan keputusan Tim Teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka,”ujarnya.

‘Saya dikaitkan dengan kebijakan ini karena tim mengundang saya menghadiri satu meeting zoom di 6 Mei 2020, dimana saya dipaparkan rekomendasi kombinasi Windows dan Chrome OS, yang diubah lagi di level tim teknis ke 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan menteri," lanjutnya.

Menanggapi tuntutan pidana 27,5 tahun penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum (PU), Nadiem menyatakan adanya ironi besar dalam kasus ini.

 

Menurutnya, kebijakan kementerian untuk memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti secara mutlak menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 Triliun.

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?"tegas Nadiem di persidangan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya