JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan, bahwa selama pemeriksaan, kliennya tidak mendapat pertanyaan terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik lebih banyak mendalami kebijakan pembagian kuota haji yang telah beberapa kali ditanyakan sebelumnya.
"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau," ujar Melissa kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
"Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.