JAKARTA - Komisi I DPR RI menegaskan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki kewenangan untuk menghentikan kapal apa pun yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan TNI AL bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggagalkan dugaan penyelundupan mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang (rare earth) dan material radioaktif melalui perairan Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai tindakan tegas aparat dalam menghentikan kapal penarik (tugboat) Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Dave, kandungan yang ditemukan dalam mineral tersebut seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide memiliki nilai strategis yang tinggi, baik dari aspek ekonomi maupun pertahanan negara.
Karena itu, ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengamankan sumber daya strategis nasional dari potensi penyalahgunaan dan perdagangan ilegal.
“Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Dave menambahkan, langkah yang diambil TNI justru menunjukkan ketegasan negara dalam menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merugikan kepentingan bangsa.
Ia juga menyoroti klaim PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang menyatakan material yang diekspor tidak mengandung bahan baku nuklir. Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, sampel mineral dari 15 kontainer yang diperiksa diketahui mengandung titanium oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang dan material radioaktif.
“Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Dave, penutupan perusahaan serta penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Komisi I DPR, lanjutnya, memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dan TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta mengamankan kekayaan alam strategis Indonesia.
“Dengan ketegasan hukum dan sinergi antarlembaga, Indonesia dapat memastikan bahwa kekayaan alam yang bernilai tinggi benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan memperkuat pertahanan nasional,” katanya.
Sebelumnya, TNI AL mengamankan 15 dari 25 kontainer yang diduga berisi mineral mengandung unsur logam tanah jarang dan material radioaktif yang hendak diekspor secara ilegal melalui perairan Batam.
Pemeriksaan terhadap kontainer tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana I Satgas PKH di Dermaga Koarmada IV Batam, Kepulauan Riau.
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon menegaskan penyelundupan mineral strategis, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian pemerintah karena berkaitan dengan pengamanan sumber daya alam nasional.
“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian Presiden selain berbagai bentuk penyelundupan sumber daya alam lainnya,” tandas Richard.
(Awaludin)