JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Akibat penyimpangan dalam proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp35,7 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kerugian negara muncul karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
"Penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH yang menjabat sebagai Manajer Divisi Regional 3 perusahaan pelaksana proyek.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari ini.
KPK mengungkap perkara ini bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, FD, untuk membangun gedung perkantoran pemerintah daerah. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan.
Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilakukan proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya, HDH menandatangani kontrak pekerjaan dengan nilai mencapai Rp151,24 miliar. Namun, KPK menduga proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Achmad.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya pengondisian proyek sejak tahap perencanaan. ABD diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana jauh sebelum proses lelang dimulai. Sementara itu, SKM diduga menerima sejumlah uang dari pihak pemenang lelang. KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Awaludin)