JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto merespons operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026).
Agus menilai, langkah KPK tersebut dapat menjadi momentum bagi instansinya untuk melakukan perbaikan dan pembenahan internal.
"Baguslah, sekalian kita bisa berbenah ya," ujar Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Proses hukum kita hormati, tunggu saja rilis dari KPK," tambahnya.
"Benar (OTT) di wilayah Jakarta Barat, (pejabat) Imigrasi," kata Fitroh.
Namun, KPK belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut maupun dugaan perkara yang menjeratnya.
Seluruh pihak yang diamankan kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
(Awaludin)