"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).
Tiga korporasi yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 ini. Budi tidak menjelaskan secara detail tanggalnya.
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )