JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tehadap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), KPH Japto S Soerjosoemarno, Rabu (3/6/2026).
Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan enam saksi lain, yakni Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Robert Priantono B selaku Wiraswasta, dan Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia.
Kemudian, H. Moh. Said Amin selaku Wiraswasta, Noval Elfarveisa selaku Advokat, dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Tiga korporasi yang dimaksud ialah, PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).
Tiga korporasi yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 ini. Budi tidak menjelaskan secara detail tanggalnya.
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )