Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, MCA berhasil diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu selongsong peluru, satu proyektil, serta pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan forensik.
Penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk asal-usul senjata api yang digunakan, legalitas kepemilikannya, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami juga sedang mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan di lokasi kejadian. Semua aspek akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif dan transparan," ujar Eko.
Polisi menegaskan, bahwa aspek kepemilikan dan penggunaan senjata api dalam perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
(Awaludin)