JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.094.098.671 sepanjang tahun 2026, dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Dana hasil pemulihan tersebut telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan uang pengganti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ifan beserta jajaran di Kantor Kejari Manggarai Barat.
Yoanes Kardinto menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari besarnya aset negara yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
"Penanganan kasus korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang negara kembali agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujar Yoanes, Rabu (3/6/2026).