Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” kata Nur Sari.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tambahnya.
(Arief Setyadi )