Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel: Saya Terima Hukuman Itu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 16:42 WIB
Noel Ebenezer (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel mengaku perbuatannya salah. Menurutnya, hukuman ini merupakan konsekuensi sebagai pejabat yang lalai dan membuat publik kecewa.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ungkap Noel usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel pun menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia menegaskan seorang pejabat tidak boleh menghindari tanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diterima.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya