“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak, jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak, tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu,” ucap Noel.
“Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa. Begitu juga JPU juga telah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan-tuntutan yang luar biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila Noel tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
(Arief Setyadi )