Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel: Saya Terima Hukuman Itu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 16:42 WIB
Noel Ebenezer (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel mengaku perbuatannya salah. Menurutnya, hukuman ini merupakan konsekuensi sebagai pejabat yang lalai dan membuat publik kecewa.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ungkap Noel usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel pun menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia menegaskan seorang pejabat tidak boleh menghindari tanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diterima.

“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak, jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak, tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu,” ucap Noel.

“Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa. Begitu juga JPU juga telah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan-tuntutan yang luar biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila Noel tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya