Saiful didampingi tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi, termasuk Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. Menurut Fadhil, terdapat empat laporan polisi yang dilayangkan terhadap sejumlah akademisi, aktivis, dan pengamat yang hadir dalam forum halal bihalal di Komunitas Utan Kayu pada 31 Maret 2026.
Keterangan yang disampaikan Saiful kepada penyidik menunjukkan tidak adanya unsur penghasutan sebagaimana yang dilaporkan. "Profesor Saiful Mujani tidak sama sekali mengajak, tidak sama sekali mendorong, tidak sama sekali apalagi memaksa orang untuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum atau menggulingkan kekuasaan. Yang ada adalah analisa politik berdasarkan riwayat keilmuan beliau dan juga pertanyaan reflektif berdasarkan diskusi yang ada di situ," ujar Fadhil.
Sementara perwakilan YLBHI, Arif Maulana, menilai pernyataan Saiful merupakan bentuk pendapat dan ekspresi seorang akademisi yang dilindungi konstitusi. Ia berharap kepolisian tidak melanjutkan proses hukum tersebut karena menilai unsur pidana penghasutan tidak terpenuhi.
"Pernyataan beliau dalam forum tersebut itu adalah bagian dari pendapat, bagian dari ekspresi beliau sebagai seorang ahli politik menyampaikan pandangannya terkait dengan situasi politik hari ini, pemerintahan hari ini, dan itu sah. Itu dilindungi oleh Konstitusi dan itu bagian dari demokrasi," kata Arif.
(Arief Setyadi )