LPSK Siap Lindungi Saksi-JC di Kasus Korupsi BGN dan Imipas

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2026 06:01 WIB
LPSK (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, hingga saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kedua perkara tersebut baru diungkap aparat penegak hukum. Kasus dugaan korupsi di BGN ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sedangkan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan diberikan untuk memastikan informasi penting dalam pengungkapan perkara dapat terungkap tanpa hambatan. "LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

"Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya