Perindo Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Libatkan Partai Nonparlemen

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2026 18:35 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Share :

"Karena itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam putusan 116 untuk melibatkan partai-partai nonparlemen, saya pikir sangat terbuka sekali kita diundang oleh Komisi II ataupun oleh pemerintah dan DPR untuk membahas ini," tuturnya.

Ferry menjelaskan, partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan menjadi 0 persen. Tujuannya agar seluruh suara sah masyarakat dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen.

"Kenapa? Karena kita ingin bahwa suara rakyat itu betul-betul terakomodasi, bahwa suara rakyat itu betul-betul terkonversi menjadi kursi. Tidak ada satu suara rakyat pun yang memang terbuang sia-sia," tandas Ferry.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya