"Karena itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam putusan 116 untuk melibatkan partai-partai nonparlemen, saya pikir sangat terbuka sekali kita diundang oleh Komisi II ataupun oleh pemerintah dan DPR untuk membahas ini," tuturnya.
Ferry menjelaskan, partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan menjadi 0 persen. Tujuannya agar seluruh suara sah masyarakat dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen.
"Kenapa? Karena kita ingin bahwa suara rakyat itu betul-betul terakomodasi, bahwa suara rakyat itu betul-betul terkonversi menjadi kursi. Tidak ada satu suara rakyat pun yang memang terbuang sia-sia," tandas Ferry.
(Rahman Asmardika)