Atas temuan itu, Kantor Imigrasi Tangerang akan melakukan pengecekan nomor paspor pada sistem penerbitan paspor untuk mendapatkan data atau keterangan lebih lanjut perihal pemilik serta penjamin paspor tersebut.
Selain itu, Hasanin mengatakan Kantor Imigrasi Tangerang juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan peristiwa tersebut.
“Melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pendalaman lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak yang diduga membuang paspor maupun dokumen terkait,” kata Hasanin.
“Hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )