JAKARTA - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan Ketua Umum PPP Mardiono ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-10 PPP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4074/VI/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Kuasa hukum para pelapor, Wahyudin Ingratubun, mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Mardiono bersama pihak lain.
Menurutnya, dugaan pemalsuan itu berkaitan dengan proses pengangkatan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar ke-10 yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 27–29 September 2025.
“Kami mendampingi beberapa klien dalam laporan terhadap utusan khusus kepresidenan yaitu Haji Muhammad Mardiono di mana yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pengangkatan beliau sebagai Ketua Umum PPP pada Muktamar ke-10,” kata Wahyudin di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2026).
Wahyudin menjelaskan, dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu tersebut juga digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kliennya semula memberikan dukungan kepada Agus Suparmanto dalam Muktamar ke-10 PPP. Namun, saat proses pembuktian di persidangan, muncul dokumen surat pernyataan dukungan yang menyebut para pelapor justru mendukung Mardiono.
“Dalam proses pembuktian di PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta ditemukan surat pernyataan dukungan yang menyatakan korban mendukung pihak terlapor,” ujar dia.
Setelah dilakukan konfirmasi, lanjut Wahyudin, para pelapor mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan dukungan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Bahkan, tanda tangan yang tertera di surat pernyataan itu disebut berbeda dengan tanda tangan asli para pelapor.
“Untuk sementara yang sudah terverifikasi sekitar 40 orang, tetapi jumlahnya bisa mencapai 100 orang atau lebih karena verifikasi masih berjalan,” ucapnya.
Selain Mardiono, laporan tersebut juga mencantumkan dua nama lain sebagai terlapor, yakni Irvandi dan Syarif. Para pelapor menyerahkan surat dukungan asli yang sebelumnya diberikan kepada Agus Suparmanto serta dokumen surat dukungan yang diduga telah dipalsukan sebagai barang bukti.
Sementara Ketua DPC PPP Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rismanto Tari, menyatakan tanda tangan miliknya telah dipalsukan dan dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara Muktamar ke-10 PPP.
“Saya tidak merasa pernah memberikan dukungan walaupun menerima laporan pertanggungjawaban, tapi tidak pernah ini (tanda tangan, red) sama sekali. Saya dirugikan ini karena barang dijadikan alat bukti di pengadilan,” tutur Rismanto.
(Arief Setyadi )