Keempat, menetapkan pemidanaan terhadap para terdakwa wajib mempertimbangkan tujuan pemidanaan, individualisasi pidana, keadaan batin pelaku, riwayat hidup, pengabdian kepada negara, serta masa depan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelima, menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan tuntutan pidana oditur militer sepanjang mengenai lamanya pidana yang dimohonkan karena tidak mencerminkan secara proporsional keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Keenam, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan.
Ketujuh, menjatuhkan putusan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial sebagaimana tujuan pemidanaan dalam hukum pidana nasional modern. Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
“Demikian duplik ini disampaikan, penasihat hukum meyakini bahwa yang mulia majelis hakim akan menilai perkara a quo secara objektif, jernih, dan proporsional berdasarkan fakta persidangan, hukum yang berlaku, hati nurani, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat,” papar penasihat hukum.
(Arief Setyadi )