RUU Polri: Bintara Pensiun 59 Tahun, Perwira 60 Tahun, Ini Alasannya

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 00:05 WIB
RUU Polri (foto: Okezone)
Share :

Eddy menambahkan, skema serupa juga diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki gradasi usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan dan pendidikan.

Ia mencontohkan, usia pensiun lektor adalah 60 tahun, doktor 65 tahun, dan guru besar 70 tahun.

"Jadi ada penghargaan bagi mereka yang menempuh pendidikan lebih tinggi. Ini juga menjadi motivasi bagi bintara dan tamtama untuk melanjutkan pendidikan jika ingin memiliki masa dinas yang lebih panjang," katanya.

Terkait perwira tinggi bintang empat, Eddy menjelaskan pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan kebutuhan serta keputusan presiden.

Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

"Ini juga mempertimbangkan regenerasi organisasi, beban tugas, dan kebutuhan institusi di lapangan," pungkasnya.


 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya