JAKARTA - Pemerintah mengungkap alasan di balik usulan perbedaan batas usia pensiun anggota Polri, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, usia pensiun diusulkan 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Menurut Eddy, perbedaan tersebut diperlukan agar anggota Polri memiliki motivasi untuk meningkatkan jenjang pendidikan dan karier.
"Bintara dan tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk menjadi perwira karena usia pensiunnya sama-sama 60 tahun'," kata Eddy dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi justru memiliki masa kerja lebih pendek. Karena itu perlu ada pembedaan," ujarnya.