JAKARTA - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Hasilnya, komisi hukum parlemen itu menyetujui RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab forum rapat.
(Arief Setyadi )