KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari, Berkas Kasus Kuota Haji Dikebut

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2026 10:30 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Kali ini, penahanan Yaqut diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perpanjangan penahanan tersebut berlaku sejak Selasa 9 Juni 2026.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka Yaqut Cholil Qoumas, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Budi, Rabu (10/6/2026).

"Fokusnya terkait perpanjangan penahanan. Ini juga sebagai persiapan untuk tahap II atau pelimpahan ke penuntutan. Karena keempat tersangka sudah ditahan, harapannya seluruh berkas dapat segera dilimpahkan," tutur Budi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya