Perindo Sikka Minta Pemkab Tegas Cegah Pungli di Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2026 17:22 WIB
Legislator Partai Perindo Yuslin Nursivin Dua Botha
Share :

“Aturan tersebut juga melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar dan seragam sekolah oleh komite sekolah,” ungkap Yuslin yang merupakan alumnus Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.

Bagi Fraksi Partai Perindo, kepatuhan terhadap regulasi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar akses pendidikan tidak dibayangi biaya-biaya yang tidak memiliki dasar hukum.

Sebagaimana diketahui, pungutan liar di sekolah merupakan penarikan biaya oleh oknum penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum. Praktik tersebut tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya