JAKARTA — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menerima audiensi DPRD Kabupaten Malaka untuk membahas pengajuan kawasan perdagangan bebas (free trade zone) di wilayah perbatasan Kabupaten Malaka dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Dipimpin oleh Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, Irjen Pol. Edfrie R. Maith, pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyampaikan aspirasi daerah perbatasan terkait percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan zona perdagangan bebas.
Fokus pembahasan tersebut diarahkan pada potensi kawasan perbatasan Malaka yang dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai simpul aktivitas perdagangan lintas negara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Lambertus Bria, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa gagasan pembentukan kawasan perdagangan bebas berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menstimulasi ekonomi perbatasan, khususnya setelah Kabupaten Malaka dimekarkan dari Kabupaten Belu. Ia menilai, hingga kini aktivitas ekonomi lintas batas di wilayah Malaka masih tertinggal dibandingkan daerah perbatasan lain.
“Tujuan kami adalah mendorong peningkatan lapangan kerja, kewirausahaan, dan pemerataan ekonomi di wilayah perbatasan. Dengan adanya kawasan perdagangan bebas, masyarakat perbatasan dapat lebih optimal memanfaatkan peluang ekonomi lintas negara,” ujar Lambertus, Jumat (12/6/2026).
Ia juga menyoroti masih terbatasnya nilai transaksi lintas batas di PLBN Motamasin serta perlunya dukungan infrastruktur dan regulasi agar aktivitas perdagangan dapat tumbuh berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah merespons gagasan tersebut melalui penyusunan perencanaan kawasan perdagangan bebas di wilayah perbatasan.