Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya koordinator lapangan dan peserta aksi, agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, masyarakat diminta menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
"Warga juga diimbau untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Call Center Polri 110," tutup Budi.
(Awaludin)