Di sisi lain, Dimas juga meminta Polda Metro Jaya memeriksa dua pelaku yang telah dijatuhi vonis dalam peradilan militer, yakni Edi Sukardo dan Budi Haryanto Widicahyono. Menurut dia, keduanya kini sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit aktif.
"Itu juga statusnya sekarang bukan lagi anggota prajurit aktif, sehingga patut untuk diperiksa dan didalami. Dengan begitu, proses hukum yang berjalan melalui peradilan militer maupun konstruksi pidana umum dapat saling melengkapi satu sama lain," tuturnya.
Dimas menambahkan, hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus tersebut. Empat orang di antaranya telah divonis oleh peradilan militer, sementara 12 lainnya masih diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"16 orang itu kami identifikasi dari hasil tangkapan CCTV dan rekonstruksi menggunakan open source intelligence atau intelijen sumber terbuka. Dari hasil tersebut, ke-16 orang ini memiliki keterkaitan sebelum terjadinya penyiraman air keras di Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat," pungkas Dimas.
(Awaludin)