Kawasan Elite, Lahan Hotel Sultan yang Dieksekusi Senilai Rp28 Triliun

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2026 13:39 WIB
Eksekusi Hotel Sultan/Okezone
Share :

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.

Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat.  Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya