Polisi Tangkap 69 Orang saat Proses Eksekusi Hotel Sultan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2026 12:16 WIB
Polisi Tangkap 69 Orang saat Proses Eksekusi Hotel Sultan/Okezone
Share :

JAKARTA - Pihak TNI-Polri sempat mendapatkan perlawanan saat proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat. Sebanyak 69 orang ditangkap oleh pihak kepolisian.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi,” kata Budi.

Budi menjelaskan, ada tahapan yang sudah dilakukan saat proses eksekusi. Pertama, panitera telah menyampaikan penetapan penyitaan, kemudian imbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di area eks Hotel Sultan.

Namun kata Budi, imbauan tersebut tak didengar oleh massa. Justru, massa melakukan pelemparan terhadap petugas di lapangan.

“Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya