Polisi Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa Tetap Terlindungi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 19 Juni 2026 17:30 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (foto: Okezone)
Share :

"Guna memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.

Penyidik juga melakukan konfirmasi kepada para tersangka terkait barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Kami memastikan hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian penyidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan," ucap Iman.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Jumat (19/6/2026) pagi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya