JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, setelah keduanya ditangkap terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa yang menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat pagi (19/6/2026). Roy Suryo ditangkap di salah satu wilayah di Jakarta. Sementara, dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.45 WIB.