Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2026 09:45 WIB
Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus (foto: Okezone)
Share :

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya