Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2026 09:45 WIB
Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.

"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Endah menyebut oditur militer tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

"Untuk Oditur tidak upaya hukum," katanya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya