Viral Ojol Histeris saat Motor Diangkut, Dishub DKI Buka Suara!

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2026 10:37 WIB
Pengemudi Ojol histeris motornya diangkut Dishub DKI (foto: dok medsos)
Share :

JAKARTA – Video seorang pengemudi ojek online (ojol) yang histeris saat sepeda motornya ditertibkan petugas viral di media sosial. Menanggapi kejadian tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memberikan penjelasan terkait kronologi penertiban yang dilakukan.

Dalam video yang beredar, pengemudi ojol tersebut terlihat memohon kepada petugas sambil membawa pesanan makanan yang hendak diantarkan. Ia berteriak meminta bantuan setelah kendaraan yang digunakannya untuk bekerja diangkut petugas.

"Saya butuh uang, saya butuh makan pak. Rumah saya di Bekasi," teriak pengemudi tersebut dalam video yang viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi saat kegiatan penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town, Jakarta Timur. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian pada Rabu (17/6/2026).

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Harlem menjelaskan, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan metode angkut jaring. Salah satu kendaraan yang ditertibkan merupakan milik pengemudi ojol yang datang setelah motornya berada di atas truk pengangkut.

 

Menurut Harlem, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur demi menjaga keselamatan selama proses penertiban dan menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya.

"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," ujar Harlem, Sabtu (20/6/2026).

Setelah tiba di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi tersebut langsung dilayani sesuai prosedur. Ia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dan kemudian diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya.

Harlem menegaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya