"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Adam Deni Gearaka divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia dijatuhi hukuman penjara.
Atas perbuatannya, tersangka Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
(Fahmi Firdaus )