Selebgram Adam Deni Kembali Ditangkap Polisi, Ngamuk Rusak Ruko hingga Pamer Airsoftgun

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 21 Juni 2026 07:43 WIB
Selebgram Adam Deni Kembali Ditangkap Polisi
Share :

"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia dijatuhi hukuman penjara.

Atas perbuatannya, tersangka Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya