Selebgram Adam Deni Kembali Ditangkap Polisi, Ngamuk Rusak Ruko hingga Pamer Airsoftgun

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 21 Juni 2026 07:43 WIB
Selebgram Adam Deni Kembali Ditangkap Polisi
Share :

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) usai melakukan melakukan pengerusakan di salah satu fasilitas usaha di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Adam diduga juga membawa airsoftgun saat beraksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip, Minggu (21/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari korban selaku pemilik usaha pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni diduga memaksa masuk ke ruko tempat usaha milik korban.

Adam Deni melakukan pengrusakan terhadap papan reklame toko, bolongnya dinding pembatas, serta merusak properti lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Dia juga sempat mengintimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.

Namun tidak sampai disitu, sehari kemudian Adam Deni kembali ke lokasi tersebut. Dia diduga merusak bagian eksterior mobil korban yang terparkir. Polisi kemudian ke lokasi setelah menerima laporan.

Budi menyebutkan, dalam pemeriksaan Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.

 

"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia dijatuhi hukuman penjara.

Atas perbuatannya, tersangka Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya