"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan agar begitu perkara P21, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin pasal-pasal ITE itu tidak akan terbukti karena tidak sesuai konstruksi peristiwanya," tegas Gafur.
Gafur lalu menjelaskan suasana yang sempat memanas sesaat sebelum pelimpahan kliennya. Mereka menyayangkan tindakan penyidik yang berupaya memulangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa secara paksa dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya pada tengah malam.
"Tadi malam ada perdebatan sengit. Memulangkan pasien rawat inap pada jam 12 malam itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes terkait perlindungan pasien. Tidak ada urgensinya melakukan hal tersebut," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )