SEOUL - Pengadilan Korea Selatan pada Senin (22/6/2026) menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada Mantan Menteri Kehakiman Park Sung-jae atas perannya dalam deklarasi darurat militer oleh Mantan Presiden Yoon Suk-yeol pada 2024. Deklarasi darurat militer tersebut, meski berlangsung singkat, menyebabkan kepanikan dan menjatuhkan Korea Selatan ke dalam krisis.
Park Sung-jae dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam "pemberontakan," lapor kantor berita Yonhap dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Deklarasi darurat militer Yoon pada Desember 2024 hanya berlangsung sekitar enam jam karena para anggota parlemen bergegas ke gedung parlemen dan menolaknya dalam sesi darurat.
Sejak itu ia telah dihukum karena memimpin pemberontakan dan ditahan sambil mengajukan banding atas hukuman seumur hidup.
Yoon juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara awal bulan ini karena mengirimkan drone ke Korea Utara untuk "menciptakan krisis nasional" demi membenarkan darurat militernya.
Jaksa mengatakan bahwa Park telah mengadakan pertemuan para pejabat kementerian kehakiman pada dini hari pemberlakuan darurat militer dan memeriksa kapasitas penjara jika pihak berwenang menangkap tokoh-tokoh anti-pemerintah.
Sebagai menteri kehakiman, ia "menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer... dengan asumsi bahwa dekrit tersebut akan efektif," Yonhap mengutip dari putusan tersebut.
Jaksa penuntut telah meminta hukuman 20 tahun untuk Park, dengan alasan bahwa ia telah "mereduksi hukum menjadi alat pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan menimbulkan tantangan terhadap supremasi hukum."
Mereka mengatakan ia tidak menunjukkan penyesalan.
Pidato Yoon yang disiarkan televisi nasional larut malam itu menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Hal itu memicu protes, menyebabkan pasar saham anjlok, dan mengejutkan sekutu utama seperti Amerika Serikat.
Sejumlah bawahan Yoon telah dijatuhi hukuman berat.
Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang pernah mempertimbangkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden, menjalani hukuman penjara 15 tahun, dan Mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min menjalani hukuman penjara sembilan tahun.
Minggu lalu, mantan menteri pertahanan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena membocorkan informasi militer rahasia untuk mendukung pemberontakan.
Istri Yoon, Kim Keon-hee, menjalani hukuman empat tahun karena manipulasi saham dan penyuapan yang tidak terkait dengan kekacauan darurat militer.
(Rahman Asmardika)