JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).
Yogi menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.
“Bahwa dasar pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Saat ini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
(Fahmi Firdaus )