JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tidak hanya menekankan aspek hukum formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) untuk kasus-kasus ringan seperti pencurian sandal jepit.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru harus disertai pendekatan hati nurani agar penegakan hukum tidak kaku dan semata-mata formalistik.
"Jaksa Agung Muda Pengawasan tentunya ingin memastikan KUHAP dan KUHP baru ini dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan khususnya, dan aparat penegak hukum (APH) pada umumnya, termasuk pengadilan. Tidak hanya berkutat pada penafsiran dan penerapan norma dalam kasus konkret, tetapi yang lebih penting adalah Kejaksaan akan melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani,” ujar Rudi di sela diskusi Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
"Dalam sistem civil law, perkara yang memenuhi unsur pidana pada prinsipnya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dari sisi keadilan substantif, misalnya kasus pencurian sandal jepit, perkara seperti itu tidak selalu harus dilimpahkan ke pengadilan. Penyelesaiannya bisa melalui mekanisme restorative justice," katanya.