Ia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu instrumen yang dapat mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan sekaligus menekan biaya negara dalam proses pemasyarakatan.
“Dengan mekanisme baru tersebut, kami dapat menghemat proses penanganan perkara yang seharusnya disidangkan di pengadilan tetapi bisa diselesaikan melalui kesepakatan. Selain itu, berdasarkan perhitungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), mekanisme ini juga berpotensi mengurangi jumlah terpidana yang harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.
(Awaludin)