Menurut dia, konsep hati nurani menjadi kompas moral bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyinggung masih adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan aparat.
"Masih ditemukan dugaan intimidasi atau bahkan pelanggaran HAM. Karena itu, harus ada keseimbangan dalam due process of law, baik bagi saksi, korban, maupun pihak terkait lainnya, termasuk ahli. Ke depan, KUHAP dan KUHP baru ini harus benar-benar dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan rasa keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N Mulyana, menyebut hingga enam bulan implementasi sejak Januari 2026, terdapat ratusan perkara yang diproses menggunakan berbagai mekanisme baru, meski sebagian besar masih dalam tahap penyesuaian.
“Hari ini kami berfokus pada sembilan mekanisme baru, termasuk restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea bargaining, pidana kerja sosial, dan lainnya. Sejak Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 620 perkara telah ditangani. Dari jumlah tersebut, baru tujuh perkara yang dapat diselesaikan menggunakan mekanisme baru yang diatur dalam KUHP,” kata Asep.