JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pembantaran dilakukan karena Gus Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi, Rabu (24/6/2026).
"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujarnya.
Meski dilakukan pembantaran, Budi menegaskan langkah tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(Awaludin)