Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judi Online Beromzet Ratusan Miliar

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 18:28 WIB
Polisi bongkar kasus pornografi dan judi online beromzet ratusan miliar (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengungkap jajarannya membongkar praktik pornografi online, perjudian online, perjudian konvensional, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian tersebut. Aliran dana dari kejahatan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Klaster pertama, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi HOT51," ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dalam kasus itu polisi menangkap delapan tersangka perorangan, menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, dan menetapkan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO). Aplikasi HOT51 itu digunakan sebagai sarana perjudian dan berisi live streaming pornografi.

"Penyidik juga menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp559,8 miliar, terdiri atas Rp900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Time Zone periode Desember 2025 sampai Juni 2026 dan Rp1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian di Sky Time Zone periode Mei sampai Juni 2026," tuturnya.

Ia menerangkan, sebagai langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account, menyita uang sebesar Rp14,96 miliar, serta menyita akta korporasi, barang bukti elektronik, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, kata dia, polisi juga mengungkap praktik perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan Time Zone di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menetapkan 69 tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku pemilik tempat atau penyelenggara, 19 orang karyawan, dan 47 orang sebagai pemain.

"Penyidik menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,50 gram, tiga brankas, beberapa voucher permainan, dan 139 unit mesin perjudian," terangnya.

"Dari dua lokasi tersebut, omzet praktik perjudian diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak terlibat karena dapat merusak ekonomi keluarga, memicu masalah sosial, kriminalitas, dan gangguan kesehatan mental," imbuhnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus itu merupakan langkah dalam mewujudkan komitmen Polda Metro Jaya mendukung program prioritas pemerintah dan pelaksanaan Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Sekaligus menjadi komitmen Polda Metro Jaya melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.

"Komitmen itu sejalan dengan transformasi operasional Polri yang presisi, khususnya dalam pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas dan peningkatan kinerja dalam hal penegakan hukum," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya