Selain itu, kata dia, polisi juga mengungkap praktik perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan Time Zone di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menetapkan 69 tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku pemilik tempat atau penyelenggara, 19 orang karyawan, dan 47 orang sebagai pemain.
"Penyidik menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,50 gram, tiga brankas, beberapa voucher permainan, dan 139 unit mesin perjudian," terangnya.
"Dari dua lokasi tersebut, omzet praktik perjudian diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak terlibat karena dapat merusak ekonomi keluarga, memicu masalah sosial, kriminalitas, dan gangguan kesehatan mental," imbuhnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus itu merupakan langkah dalam mewujudkan komitmen Polda Metro Jaya mendukung program prioritas pemerintah dan pelaksanaan Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Sekaligus menjadi komitmen Polda Metro Jaya melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
"Komitmen itu sejalan dengan transformasi operasional Polri yang presisi, khususnya dalam pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas dan peningkatan kinerja dalam hal penegakan hukum," ujarnya.
(Arief Setyadi )