Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Adrianto

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2026 09:26 WIB
Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam putusan banding tersebut, hukuman uang pengganti Kerry diperberat menjadi Rp10,5 triliun atau menjadi Rp13,4 triliun dari yang awalnya Rp2,9 triliun.

“Tentu kita berharap di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewa dari hakim, ya. Hakim Agung itu dewa dari hakim. Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya, tentu nanti dikoreksi putusannya, bebas,” kata Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen saat konferensi pers pada Jumat (26/6/2026).

“Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya