Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang dari China.
Selanjutnya, pada 17 April 2026, tim menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut disita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga diimpor dari China, India, dan Belanda tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun," ujar Ade.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas juga mengungkap kasus impor ilegal pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB serta menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar.
"Total transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," katanya.
Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari kedua tersangka, polisi menyita tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, serta aset lain dengan nilai sekitar Rp22 miliar.