MK Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades, Syarat Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 20:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur batas usia minimum calon kepala desa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya norma yang diuji.

"Menurut Mahkamah, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024," kata Suhartoyo.

MK juga menilai bukti-bukti yang diajukan para pemohon tidak cukup untuk meyakinkan Mahkamah atas dalil kerugian yang mereka sampaikan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya