Polisi Sebut 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 21:48 WIB
Kasus penyekapan (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Polisi mengungkap kondisi yang dialami Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, tiga karyawan percetakan yang diduga menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiganya disekap selama 21 hari.

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Iman mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini terus memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan dilakukan untuk membantu proses pemulihan kondisi fisik maupun psikis mereka.

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis," ujarnya.

"Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ucap Roby.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya