JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.
Dari pantauan Okezone, Bonatua dan Moeryono melalui kuasa hukumnya terlihat menghampiri majelis hakim untuk menyerahkan berkas berkaitan dengan legal standing penggugat. Majelis hakim pun melihat berkas yang diberikan tersebut.
Dalam gugatan ini, Bonatua menggugat Ketua KPU RI; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta; Muhammad Na'iem, (Dekan Peleges 2005-2014); Budiadi, IPU (Dekan Peleges 2019); Rektor Universitas Gadjah Mada. Para tergugat menyerahkan berkas legal standing diwakili kuasanya.
"Majelis hakim akan memberi kesempatan para pihak untuk melakukan mediasi," kata hakim ketua, Rabu.